close

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Memenangkan Tergugat

Senin, 31 Maret 2008 | 13:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (31/3) menolak gugatan PT Duta Pertiwi terhadap Kwee Meng Luan alias Winny, penulis surat pembaca di harian Suara Pembaruan pada Oktober 2006.


Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Unggul Warso Murti menerima eksepsi yang diajukan LBH pers sebagai pengacara Winny. Gugatan dinilai prematur karena surat pembaca merupakan produk pers yang seharusnya menggunakan undang-undang pers.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah dan bangunan antara PT Duta Pertiwi dengan para pedagang pemilik toko di ITC Mangga Dua. Merasa dirugikan, kemudian pihak pedagang membuat surat pembaca. Salah satunya adalah Winny, yang mengirim surat pembaca dan dimuat Suara Pembaruan pada Oktober 2006.Bayu Galih

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan