|
Kasus Surat Pembaca
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Memenangkan Tergugat
Senin, 31 Maret 2008 | 13:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (31/3) menolak gugatan PT Duta Pertiwi terhadap Kwee Meng Luan alias Winny, penulis surat pembaca di harian Suara Pembaruan pada Oktober 2006.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Unggul Warso Murti menerima eksepsi yang diajukan LBH pers sebagai pengacara Winny. Gugatan dinilai prematur karena surat pembaca merupakan produk pers yang seharusnya menggunakan undang-undang pers.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah dan bangunan antara PT Duta Pertiwi dengan para pedagang pemilik toko di ITC Mangga Dua. Merasa dirugikan, kemudian pihak pedagang membuat surat pembaca. Salah satunya adalah Winny, yang mengirim surat pembaca dan dimuat Suara Pembaruan pada Oktober 2006.Bayu Galih
INDEKS BERITA LAINNYA :
|