Pedagang Valuta Asing di Terminal Bandara di Relokasi

Kamis, 03 April 2008 | 13:18 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandar Udara Soekarno Hatta tetap akan merelokasi sejumlah konsesioner Money Changer (Usaha Valuta Asing) di Terminal kedatangan II D dan E meski pihak pedagang menolak." Relokasi dilakukan mulai 1 April sudah tidak ada lagi yang beroperasi,"ujar juru bicara PT Angkasa Pura II, M Waspan, Kamis (3/4).


Menurut dia, para pedagang valuta asing itu akan dipindahkan ke lokasi setelah pemeriksaan Custom (daerah publik) terminal kedatangan D dan E.

Alasannya pemindahan, menurut Waspan, selama ini pengelola usaha valuta asing tersebut diduga merugikan dan mengganggu kenyamanan para Tenaga Kerja Indonesia dalam melakukan penukaran mata uang hasil kerja diluar negeri. "Ini sebagai langkah antisipasi untuk memperlancar proses debarkasi dan melindungi TKI,"katanya.

Alasan lain pemindahan, Waspan menambahkan, adalah pertimbangan kelancaran pelayanan dan operasional terminal. Joniansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: