|
Dua Warga Asing Pengedar Heroin Ditangkap
Kamis, 03 April 2008 | 14:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi menangkap dua Warga Negara Asing pengedar heroin di depan rumah toko di Jalan Raya Kebon Jeruk, Palmerah, Jakarta Barat Selasa lalu (1/4). Mereka adalah Umelo Iheanyi, 28 tahun, asal Nigeria dan Prince Henry, 27 tahun, asal Liberia.
"Dari mereka disita menyita 5 gram sabu dan 5 gram heroin," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Anton Bahrul Alam kepada wartawan di Kantor Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur hari ini.
Polisi mendapatkan informasi pada Kamis pekan lalu di sekitar Kebon Jeruk ada transaksi heroin yang melibatkan Warga negara asing. Petugas menyamar dengan melakukan transaksi via telepon dengan Prince yang menyewa rumah di Jalan Gili Sempeng RT 10/RW 3 Nomor 22, Kebon Jeruk.
Disepakati harga heroin Rp 370 ribu per gram dan sabu Rp 780 ribu. Esoknya, petugas membeli 5 gram heroin dan 5 gram sabu senilai Rp 5,75 juta. Uang itu ditransfer ke rekening BCA atas nama Rotikah.
Petugas lalu memesan lagi heroin sebanyak 1 kilogram dan 200 gram sabu senilai Rp 382 juta. Senin (31/3) sore, petugas bertemu dengan Prince di Sarinah untuk melakukan negosiasi. Namun, tidak ada kesepakatan sehingga negosiasi batal. Malamnya, Prince setuju untuk memenuhi pesanan 5 gram heroin dan berjanji mengirimnya keesokkan harinya. Prince dibekuk saat mengantar heroin itu ke Kebon Jeruk.
Dalam pemeriksaan, Prince mengaku mnedapatkan barang dari Umelo Iheanyi. Polisi membekuk Umelo pada hari yang sama di depan Alfamart, Batu Sari, Jakarta Barat.
Selama Januari-Februari 2008, polisi menangkap 4878 tersangka yang terlibat 3807 kasus narkotika, psikotropika, dan barang berbahaya. Barang bukti yang disita antara lain ganja, heroin, minuman keras, dan bahan kosmetik.
Sofian/Desy Pakpahan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|