|
Serikat Pekerja Kereta Api Akan Tuntut PT Kereta Api
Jum'at, 04 April 2008 | 09:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek (SPKAJ) akan menempuh jalur hukum bila PT Kereta Api tidak memenuhi tuntutan mereka. "Kami akan menggunakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membela buruh," kata Ketua Aliansi Buruh Menggugat, John Silaban, Jumat (4/4)
SPKAJ bersama Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) bersama pihak Komisi IX DPR, Rigka Ciptaning, akan melakukan unjuk rasa di depan gedung Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek, Jalan Juanda I B Jakarta Pusat.
Aksi yang rencananya akan mulai dilakukan pukul 13.00 WIB ini, menuntut PT KA memberikan status pekerja tetap kepada 800 pegawai outsourching, pekerja harian lepas (PHL) dan pekerja kontrak perusahaan (PKP).
Menurut John, tuntutan lainnya berupa penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching penolakan dan privatisasi PT Kereta Api Indonesia.
“Saat ini banyak bagian tiket dan operator yang sudah bekerja 5-12 tahun namun masih berstatus pegawai outsourching, PHL dan PKP,” katanya, “dan mereka digaji di bawah UMR sekitar Rp 750 ribu – Rp 800 ribu,” ujar John.
Saat ini, pengunjuka rasa masih di posisi masing-masing. “Ada yang dalam perjalanan dan ada juga yang masih di rumah,” kata John, “kami akan berkumpul di Masjid Istiqlal saat sholat Jumat,” ujarnya
Cornila Desyana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|