|
Tangerang Perpendek Jalur Distribusi Beras Miskin
Jum'at, 04 April 2008 | 15:39 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengatur pendistribusian beras miskin (raskin) di wilayah itu lewat payung hukum peraturan bupati (perbup) guna mengantisipasi kemungkinan terjadi penyimpangan.
Melalui peraturan bupati itu ditentukan titik ditribusi raskin yang menjadi sasaran pengiriman raskin dari Bulog. "Ketentuan yang diatur di perbup ini mulai berlaku efektif April 2008," ujar Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten Tangerang, Mas Iman Kusnandar, Jumat (4/4).
Menurut Iman, pendistribusian raskin di wilayahnya baru akan dilakukan bulan ini. Sementara pada tiga bulan terakhir, yakni Januari, Februari dan Maret tidak ada pendistribusian lantaran belum ada kejelasan tata laksana pendistribusian.
"Mengacu pada perbup, distribusi raskin dari Bulog tidak lagi ke kecamatan, melainkan harus ke desa atau kelurahan. Dengan begitu terjadi penyederhanaan atau memperpendek alur penyaluran," ujarnya.
Joniansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|