close

Tangerang Perpendek Jalur Distribusi Beras Miskin

Jum'at, 04 April 2008 | 15:39 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengatur pendistribusian beras miskin (raskin) di wilayah itu lewat payung hukum peraturan bupati (perbup) guna mengantisipasi kemungkinan terjadi penyimpangan.


Melalui peraturan bupati itu ditentukan titik ditribusi raskin yang menjadi sasaran pengiriman raskin dari Bulog. "Ketentuan yang diatur di perbup ini mulai berlaku efektif April 2008," ujar Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten Tangerang, Mas Iman Kusnandar, Jumat (4/4).

Menurut Iman, pendistribusian raskin di wilayahnya baru akan dilakukan bulan ini. Sementara pada tiga bulan terakhir, yakni Januari, Februari dan Maret tidak ada pendistribusian lantaran belum ada kejelasan tata laksana pendistribusian.

"Mengacu pada perbup, distribusi raskin dari Bulog tidak lagi ke kecamatan, melainkan harus ke desa atau kelurahan. Dengan begitu terjadi penyederhanaan atau memperpendek alur penyaluran," ujarnya.

Joniansyah

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan