close

Pemerintah Akan Tertibkan Tempat Usaha Tanpa Izin

Selasa, 08 April 2008 | 17:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Jakarta Selatan berencana menertibkan sejumlah bangunan di kawasan bisnis yang tidak sesuai fungsinya. Menurut Kepala Suku Dinas Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat setempat, Jurnalis, penertiban itu akan dilakukan pekan depan di jalan Antasari. "Tapi kami belum menentukan hari pelaksanaannya. Masih akan dirapatkan," kata Jurnalis, Selasa (8/4).

Rencanan penertiban ini sendiri belum disosialisasikan kepada pemilik bangunan. Namun Jurnalis berjanji pemberitahuan ini segera dilakukan sebelum hari pelaksanaan.

Bulan lalu, Cafe and Resto Dapoer Ciragil yang berlokasi di Jalan Ciragil, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disegel karena bangunan itu bukan diperuntukkan bagi usaha. Menurut Jurnalis, penertiban ini juga segera dilakukan di tempat-tempat lain.

Penertiban ini, seperti ditulis dalam web situs milik pemerintah Jakarta Selatan, sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 135/1998 tentang Pelaksanaan Ketentuan Larangan Penggunaan Rumah Tinggal untuk Kantor.(Muhammmad Nur Rochmi)

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan