|
Polisi Tangkap Penimbun Minyak Tanah Bersubsidi
Jum'at, 11 April 2008 | 15:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menangkap dua penimbun minyak tanah bersubsidi. Kedua tersangka bernama Dudung, 53 tahun, dan Dede Heriyadi (35), asal Leuwiliang, Bogor, tertangkap di jalan tol Jagorawi KM 11 arah Jakarta oleh petugas Patroli Jalan Raya.
Menurut Ajun Inspektur Satu Sigit, sekitar pukul 03.00, Jumat dini hari, ia melihat satu mobil melaju dengan kecepatan rendah. "Saat kami mendekat tercium bau minyak tanah," ujarnya. Setelah petugas menggeledah, ternyata menemukan 24 dirigen minyak tanah dengan total 600 liter.
Selama pemeriksaan, Dedi mengaku membeli minyak tanah bersubsidi tersebut di daerah Leuwiliang, Bogor seharga Rp 3000 per liter. Minyak akan dijual ke Senen seharga Rp 5500 per liter.
Dudung dan Dedi diserahkan ke Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur. Sofian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|