|
Penertiban Angkutan Tak Layak Terganjal Jumlah Aparat
Jum'at, 11 April 2008 | 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan penertiban angkutan umum tidak layak jalan di Ibu Kota terganjal jumlah aparat. Padahal sekitar 20 persen angkutan tersebut tidak lulus uji kelayakan.
"Penindakan tetap dilakukan yang tidak layak langsung dikandangkan,"kata Kepala Subdinas Penertiban Lalu Lintas Angkutan Riza Hasyim di Jakarta, Jumat (11/04).
Menurut Riza, jumlah petugas Dinas Perhubungan ada sebanyak 616 orang. Mereka terbagi dalam dua shif. Shif pagi bertugas menjaga jalur bus way sedangkan shif siang sebagian lebih difokuskan untuk menindak pelanggaran parkir liar.
Pemerintah DKI, lanjut Riza, tidak segan-segan menangkap kendaraan yang tidak layak jalan. "Langsung dikandangkan ke Pulo Gadung atau Rawa Buaya,"katanya. Pelanggar diminta mengurus dan memperbaiki ijin kelayakan kendaraan. Namun Riza, tidak menyebutkan berapa banyak jumlah kendaraan yang dikandangkan dalam sehari.Rudy Prasetyo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|