|
korupsi rumah pemotongan hewan
Pejabat Bank Mandiri Tidak Hadiri Sidang
Senin, 14 April 2008 | 18:39 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:Pejabat Bank Mandiri bagian kreditor, Sugijono, tidak hadir dalam sidang korupsi rumah potong hewan (RPH) senilai Rp 6,5 miliar, di pengadilan negeri (PN) Bekasi, Senin (14/4).
"Dia beralasan sakit," kata Arif Suryana, jaksa
penuntut umum (JPU) kasus itu seusai sidang kepada
Tempo. Kasus korupsi RPH, dengan terdakwa pejabat rumah sakit daerah Kabupaten Bekasi Sihabudin, dan Direktur PT Harbarindo Beben Sofyan.
Keduanya dijembolkan ke tahanan oleh tim penyidik
kejaksaan negeri Cikarang, karena menyelewengkat aset
pemerintah daerah. Yakni, mengagunkan sertifikat lahan
dan bangunan RPH kepada Bank Mandiri, untuk memperoleh
pinjaman Rp 11 miliar dari total kredit yang disetujui
Rp 15 miliar.
Arif mengungkapkan, agenda sidang sebenarnya mendengar
keterangan pihak Bank Mandiri, terkait nilai kredit
dalam jumlah besar. Tetapi Bank Mandiri, secara kelembagaan mengirim surat yang isinya menyatakan Sugijono berhalangan hadir karena sakit.
Seperti diberitakan Tempo, pekan lalu, kasus korupsi
RPH terjadi 2002. Ketika itu, Pemerintah Kabupaten
Bekasi menjual RPH kepada PT Harbarindo seniali Rp 6,5
miliar.
Tetapi sampai jatuh tempo, PT hanya membayar aset RPH
Rp 1,6 miliar. Bukan itu saja, PT Harbarindo bersama
Sihabudin malah mengagunkan sertifikat RPH atas nama
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ke Bank Mandiri.
Hamluddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|