|
Pelawak Gogon Diganjar 4 Tahun Penjara
Selasa, 15 April 2008 | 15:53 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Pelawak Gogon yang bernama asli Margono bin Madya Karyana, 43 tahun, diganjar hukuman empat (4) tahun penjara atas kepemilikan sah narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Majelis hakim yang diketuai Supriyono memutuskan pelawak yang kini tidak berambut jambul itu bersalah melanggar pasal 59 e dan pasal 62 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, atau dakwaan komulatif.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/4). Secara bergantian, tiga anggota majelis hakim membacakan amar putusan selama dua
jam lebih sejak pukul 11.15 WIB. Sidang berakhir pukul 14.00 WIB.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan peringatan pemerintah yang melarang narkoba. Hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga," kata Supriyono.
Ayu Cipta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|