|
DKI Mulai Terapkan Asuransi Parkir
Rabu, 16 April 2008 | 14:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah DKI secara bertahap menerapkan jaminan asuransi parkir di enam lokasi. Asuransi meliputi jaminan resiko kerusakan dan kehilangan sepeda motor dan mobil.
"Sudah sejak Agustus tahun lalu diterapkan," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Arie Budiman ketika dihubungi Tempo (16/4). Rencananya, Agustus tahun ini, kebijakan ini akan ditetapkan dengan menggelar tender terbuka dengan nilai kontrak setahunnya Rp 650 juta.
Lokasi parkir yang dijamin asuransinya yaitu parkir Monas (IRTI), parkir Pasar Baru, Blok M, Pasar Mayestik, Glodok, dan pelataran parkir Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara. Jumlah nilai ganti rugi tersebut yaitu, untuk kehilangan roda empat Rp 40 juta, sepeda motor Rp 2,5 juta. Sementara untuk kerusakan roda empat maksimal Rp 2 juta, motor maksimal Rp 500 ribu.
Mustafa Silalahi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|