Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Filipina Tak Hapus Pajak Penjualan Pangan
Jum'at, 18 April 2008 | 08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Manila:Presiden Filipina Gloria Macapagal-Arroyo kemarin menolak menghapus pajak penjualan komoditi pangan. Tujuannya menahan laju kenaikan harga dan mencegah timbulnya masalah baru akibat penghapusan pajak.

"Akan banyak masalah yang timbul (jika PPN) dihapus. Ini akan berdampak dan sektor yang miskin di negara ini akan makin menderita," kata juru bicara kepresidenan Anthony Golez, Kamis (17/4), di Manila seperti dikutip dari AFP.

Ia menyebutkan dengan keputusan ini, efek domino memang tidak mungkin dielakkan, terutama terkait dengan makin tingginya suku bunga, depresiasi nilai tukar, dan melambungnya harga minyak dan komoditi lainnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Nasser Pangandaman memastikan untuk memproteksi lahan pertaniannya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi perubahan guna lahan pertanian menjadi permukiman.

Saat ini, Filiina masih menjadi importir beras, dan kini tengah berupaya untuk memenuhi kebutuhan 90 juta penduduknya dari produksi dalam negeri. Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mengeluarkan US$ 1 miliar untuk mewujudkan swasembada beras pada 2010.

Senada, Perdana Menteri Cina Wen Jiabao mengungkapkan, inflasi yang disebabkan tingginya harga pangan adalah masalah utama ekonomi negara saat ini. Harga pangan di negara tirai bambu ini telah naik lebih dari 20 persen sepanjang tahun.

Karena tingginya harga pangan ini, pemerintah memastikan akan mengutamakan kebijakan untuk mengontrolnya. Namun begitu, tidak ada target peningkatan produksi pertanian yang disebutkan.
AFP | BBC | RR ARIYANI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Intensifikasi Pajak Mulai Efektif
Sejumlah Menteri Serahkan SPT Pajak
Asian Agri Bisa Bebas Jerat Hukum
Ditjen Pajak Kembali Panggil Sukanto
"Kebijakan Pajak Depkeu Tidak Melanggar"
Presiden Bayar Pajak Rp 127 Juta
Presiden Serahkan Langsung SPT Pajak Pribadi
Pengusaha Gudang Berikat Dapat Keringanan Pajak
Tim Tarif Usul PPnBM Produk Elektronik Dihapus
Kasus Asian Agri Mulai Dilimpahkan Akhir Maret
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121541 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

JPPR: Pelanggaran Terjadi diberbagai Wilayah
Pimpinan Partai Demokrasi Pembaruan Audiensi Dengan Jaksa Agung
Dada – Ayi Membuka Kampanye Terbuka Kota Bandung
50 Persen Irigasi di Jawa Barat Rusak
MUI Sumatera Selatan Desak Revisi Perda Maksiat

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data