Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Ahmad Albar
Senin, 21 April 2008 | 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Jaksa Penuntut Umum melalui repliknya menolak keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Albar dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/1).
Menurut jaksa, butir-butir alasan yang dikemukakan oleh kuasa hukum dalam eksepsinya sudah jauh menyimpang dan melanggar pasal 143 ayat 3 butir b KUHP. Dalam dakwaan, jaksa telah jelas mengurai tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu kepemilikan narkotika golongan satu berupa tiga keping pecahan dari sebutir eccstacy berwarna coklat yang ditemukan dalam lemari rias di kamar mandi terdakwa.
"Dakwaan dirancang sesuai dengan undang-undang yang berlaku" kata jaksa Syahrul Juaksa. Dia menilai, eksepsi seharusnya tidak perlu dilakukan karena dakwaan jaksa sudah sangat jelas. Menurutnya bukan jaksa yang membuat dakwaan kabur, namun tim kuasa hukum yang tidak mengerti sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Syahrul juga menambahkan jika jaksa siap meminjamkan buku-buku sebagai tambahan referensi bagi tim kuasa hukum.
Dalam perkara ini, Ahmad Albar didakwa pasal berlapis tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Dia diancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia juga didakwa menyembunyikan buronan polisi dan diancam 9 tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Thomas Abbon mengatakan, eksepsi adalah hak terdakwa yang dijamin oleh Undang-undang. Kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan sela. (Yudho Raharjo)




Komentar Anda :