|
Buronan Pedofil Australia Akan Diekstradisi
Kamis, 24 April 2008 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Buronan pedofil asal Australia, Charles Alfred Barnett, 66 tahun, diputuskan untuk diekstradisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang dipimpin oleh Syafrulah Umar menggabulkan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atas permintaan Kedutaan Besar Australia. "Pengadilan mengabulkan permohonan ekstradisi untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Syafrulah hari ini.
Jaksa Penuntut Umum Sigit Januaris Pribadi mengatakan puas dengan keputusan ini. "Setelah penetapan ekstradisi dikeluarkan, akan kita ekstradisi secepatnya," ujarnya.
Pengacara Barnett, Bernard Tifaona mengatakan tidak keberatan dengan penetapan eksekusi ini. Tapi pihaknya akan mengajukan permohonan agar Barnett tidak segera dieksekusi. "Masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan oleh dia di Indonesia," ujarnya.
Di Australia, Barnett dituduh melakukan sodomi terhadap 9 anak dibawah umur. Perbuatan tak senonoh itu ia lakukan dari tahun 1977 hingga 1994. Pada tahun 1995 ia kabur ke Indonesia dan menjadi guru Bahasa Inggris. Ia ditangkap Februari lalu oleh Polda Metro Jaya dirumahnya di Jalan Leuwi Nanggung, Cimanggis, Depok.
Sofian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|