|
Gedung Parkir Tak Aman Diberi Tenggat Waktu
Kamis, 24 April 2008 | 15:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Jakarta akan melakukan perjanjian di atas kertas bersegel bersama pengelola tujuh gedung parkir yang dianggap berbahaya untuk diperbaiki.
"Kami beri batas waktu terakhir selama tiga bulan," kata Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta Hari Sasongko ketika dihubungi Tempo, Kamis (24/4). Perjanjian ini, menurut Hari, dilakukan atas inisiatif para pengelola setelah gedung mereka dianggap tidak aman dan butuh waktu untuk memperbaiki kekurangannya.
Sebelumnya pada pemeriksaan tahap pertama, sebanyak delapan gedung parkiri dinyatakan tidak sesuai ketentuan yang ada. Di antaranya, ITC Cempaka Mas, Menteng Prada, Pasar Inpres Senen, Jakarta Reality, ITC Mangga Dua, Senayan City, Plaza Semanggi, dan Pasaraya Grande. Seluruh bangunan tersebut telah diberi
surat peringatan dengan ancaman segel.Mustafa Silalahi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|