Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kilogram Sabu-Sabu
Jum'at, 25 April 2008 | 11:36 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 7,5 kilogram Sabu. Barang haram itu dibawa oleh orang Taiwan berinisial TWW, 35 tahun, dan THI, 44 tahun, warga negara Cina.
Petugas menangkap keduanya di terminal II Bandara Soekarno Hatta, Kamis siang 24/4. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta membenarkan penangkapan itu. Tapi dia belum bersedia memberikan penjelasan detail.
Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan paket sabu tersebut terdapat dalam 27 bungkus kecil yang diletakkan dalam boks berukuran 36 X 20 sentimeter dalam koper penumpang.
Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Guntur Setyanto juga membenarkan penangkapan ini. "Tapi yang punya kewenangan memberi keterangan adalah Bea dan Cukai," kata Guntur kepada wartawan.(Joniansyah)




Komentar Anda :