Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Tangerang Panggil Kembali Pamulang Square
Senin, 28 April 2008 | 01:29 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Pemerintah Kabupaten Tangerang akan kembali memanggil pengembang Pamulang Square terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengembang mal itu. Pemanggilan dilakukan karena pemerintah akan membahas kasus pelanggaran yang dilakukan yaitu membangun mal di bantaran Situ Pamulang.

"Kami agendakan dalam pekan ini,"kata Kepala Seksi Bidang Pengendalian Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Tangerang, Endang kepada Tempo, kemarin.

Menurut dia, pembahasan akan melibatkan dinas dan pihak terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas PU Bina Marga dan Pengairan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dewan Perwakilan Rakyat." Pengembang Pamulang Square pun akan kita panggil,"katanya.

Endang mengatakan pembahasan secara serius akan masalah itu penting dilakukan karena agar masalah itu tidak berkelanjutan. " Apakah proyek itu dilanjutkan atau dihentikan," ucapnya.

Dinas Bangunan dan Pemukiman tetap menilai bahwa Pamulang Square melanggar garis sepadan situ dan melanggar ijin mendirikan bangunan. Dinas tersebut telah mengeluarkan surat menghentikan bangunan dan surat ijin bongkar paksa bangunan. Tapi peringatan tersebut tidak digubris pengembang.

Ketidaksesuaian pembangunan Pamulang Square adalah pada luas dan bangunan sesuai gambar yang telah disetujui dan garis sempadan situ, yang seharusnya 50 meter dari batas lahan. Namun, garis sempadan situ saat ini hanya 29 meter dari batas lahan.

Meskipun dinyatakan melanggar proyek pembangunan Pamulang Square terus berjalan. Bahkan, pembangunan pusat perbelanjaan di wilayah Pamulang ini sudah hampir rampung dan rencananya akan diresmikan bulan Juli ini.

Menyikapi masalah pembongkaran bangunan dari Pamulang Square yang melanggar tapi tidak kunjung dilakukan, Kepala Seksi Ketertiban Sarana Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Tolib Effendi mengatakan pengembang telah mengajukan surat sewa bantaran situ ke Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Provinsi Banten. "Mereka telah mendapatkan izin pemanfaatan situ,"kata dia.
Joniansyah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122074 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data