|
Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Albar
Selasa, 29 April 2008 | 19:16 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai Oleh Zaenuddin menolak eksespsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Albar dalam kasus kepemilikan narkotika. Mejelis hakim menegaskan hal tersebut dalam keputusan selanya pada persidangan yang degelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (29/4).
Menurut Zaenuddin, surat dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun dan dibacakan pada persidangan perdana sudah lengkap. Oleh karenanya eksepsi kuasa hukum yang mengatakan dakwaan jaksa kabur tidak dapat diterima oleh majelis hakim. "Dakwaan Jaksa sudah lengkap secara formal dan meteriil" kata Zaenuddin.
Dalam perkara ini Ahmad Albar didakwa pasal berlapis menggunakan dan menyimpan narkotika. Dia juga didakwa menyembunyikan buronan polisi yang terlibat kasus narkotika.
Menurut Zaenuddin, alasan yang dikemukakan kuasa hukum sudah jauh menyimpang. Dalam dakwaan, jaksa telah jelas mengurai tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu kepemilikan narkotika golongan satu berupa tiga keping pecahan dari sebutir eccstacy berwarna coklat yang ditemukan dalam lemari rias di kamar mandi terdakwa.
Dengan ditolaknya eksepsi kuasa hukum dalam keputusan sela Majelis Hakim, maka menurut Zaenuddin agenda persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum memiliki hak yang sama untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Persidangan selanjutnya menurut Zaenuddin akan digelar pada hari Senin (5/5). (Yudho Raharjo)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|