Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hakim Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Ahmad Albar
Selasa, 29 April 2008 | 19:58 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Albar dalam kasus kepemilikan narkotika.

Majelis hakim yang diketuai Zaenuddin menegaskan hal tersebut dalam keputusan selanya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (29/4).

Menurut Zaenuddin, surat dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun dan dibacakan pada persidangan perdana sudah lengkap. Oleh karena itu eksepsi kuasa hukum yang mengatakan dakwaan jaksa kabur tidak dapat diterima oleh majelis hakim. "Dakwaan Jaksa sudah lengkap secara formal dan meteriil," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Albar yang akrab disapa Iyek didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 59 ayat 1 dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan, menurut Zaenuddin, jaksa telah mengurai tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu kepemilikan narkotika golongan satu berupa tiga keping pecahan dari sebutir ekstasi berwarna coklat. Ekstasi itu ditemukan dalam lemari rias di kamar mandi terdakwa.

Kuasa hukum Ahmad Albar, Thomas Abbon mengatakan tim kuasa hukum akan menggunakan kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan. "Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (at the charde)" ujar Thomas.

Yudho Raharjo




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jalur Masuk Ekstasi Belanda Masih Ditelusuri
Polisi Masih Selidiki Ekstasi Jaringan Belanda
Pil Ekstasi Senilai Rp 7,2 Miliar Dimusnahkan
Personel God Bless Mengaku Kaget Ahmad Albar Ditangkap
Tiga Aparat Bea Cukai Tersangka Sindikat Ekstasi
Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi
Polisi Tangkap 2 Gadis Pengedar Ekstasi
Polisi Sita 9175 Butir Ekstasi
Polisi Menduga 89.678 Butir Ekstasi Berasal Dari Belanda
Polisi Ringkus Pengedar 500 Butir Ektasi
> selengkapnya...

Referensi

Membongkar Sindikat Lewat CCTV

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122227 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data