|
Hakim Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Ahmad Albar
Selasa, 29 April 2008 | 19:58 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Albar dalam kasus kepemilikan narkotika.
Majelis hakim yang diketuai Zaenuddin menegaskan hal tersebut dalam keputusan selanya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (29/4).
Menurut Zaenuddin, surat dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun dan dibacakan pada persidangan perdana sudah lengkap. Oleh karena itu eksepsi kuasa hukum yang mengatakan dakwaan jaksa kabur tidak dapat diterima oleh majelis hakim. "Dakwaan Jaksa sudah lengkap secara formal dan meteriil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Albar yang akrab disapa Iyek didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 59 ayat 1 dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan, menurut Zaenuddin, jaksa telah mengurai tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu kepemilikan narkotika golongan satu berupa tiga keping pecahan dari sebutir ekstasi berwarna coklat. Ekstasi itu ditemukan dalam lemari rias di kamar mandi terdakwa.
Kuasa hukum Ahmad Albar, Thomas Abbon mengatakan tim kuasa hukum akan menggunakan kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan. "Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (at the charde)" ujar Thomas.
Yudho Raharjo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|