Pemerintah Tak Bisa Intervensi Sistem Outsourcing
Rabu, 30 April 2008 | 14:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Jakarta mengaku tidak bisa mencampuri kebijakan sistem tenaga kerja lewat outsourcing. Dengan kata lain, pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mempermainkan status karyawannya.
"Kami tidak bisa mencampurinya, karena memang dicantumkan di undang-undang," kata Kepala Pelaksana Harian Dinas Tenaga Kerjaan DKI Jakarta Sumanto kepada wartawan di Balai Agung, Rabu (30/4). Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kata Sumanto, memperbolehkan sistem ini. "Harus diubah dulu undang-undangnya."
Kalaupun ingin menggugat, lanjutnya lagi, karyawan outsourcing bisa mengadu hal yang terkait upah minimum. Bila diindikasikan ada perusahaan outsourcing yang menggaji karyawannya di bawah upah minimum, pemerintah bisa menegur dan bahkan memproses sampai ke pidana. "Petugas cleaning service juga boleh mengadu," katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Prijanto berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap nakal. Termasuk memperketat penunjukan aparatnya yang ditugasi sebagai pengawas dan mediator. "Adukan juga bila ada petugas yang nakal," katanya.Mustafa Silalahi





