|
Lima Mobil Di Jakarta Pusat Digembok
Jum'at, 02 Mei 2008 | 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Lima mobil digembok oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat hari ini (2/5). Operasi dilakukan dari pukul 10.30-12.00 WIB di tiga lokasi rawan parkir liar.
Razia pertama dilakukan di Jalan Salemba Raya, depan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Di lokasi ini petugas menggembok dua mobil sedan yang diparkir di jalan itu, yaitu Honda City B 1950 PI dan Suzuki B 2277 ZR, meski ada tanda dilarang parkir.
Lalu petugas yang terdiri dari 20 petugas perhubungan, dua polisi lalu lintas, dan seorang TNI, bergerak ke Jalan Samanhudi, Pasar Baru. Di sini petugas menggembok dua mobil Kijang yang parkir di dekat tanda dilarang parkir, yaitu B 1273 IL dan B 8904 AT.
Lokasi terakhir yaitu di Jaan Antara, Pasar Baru. Di sini petugas hanya menggembok satu mobil Kijang, yaitu D 1833 GE. Sebenarnya ada dua mobil lagi yang sudah digembok petugas. Namun dibuka kembali karena Syuria, pemilik mobil, setelah lima menit digembok langsung mendatangi petugas untuk memprotes dan meminta gembok dibuka kembali.
"Pak, saya kan sudah datang, tolong gemboknya dibuka lagi," kata wanita ini kepada petugas. Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Pusat AL Tobing yang memimpin operasi ini, sebelum membuka gembok tersebut sempat menceramahi Syuria karena parkir di tempat yang ada tanda larangan parkir, dan meminta agar wanita itu tidak lagi parkir sembarangan. "Tapi Anda tetap kena tilang," kata Tobing kepada wanita itu.
Mustafa Silalahi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|