|
Razia Parkir Liar
106 Mobil Ditilang dan 22 Dikunci Roda
Sabtu, 03 Mei 2008 | 07:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pada hari pertama razia parkir liar, Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menindak 128 mobil. Berdasarkan data dari Traffic Management Center Polda Metro, sebanyak 106 mobil ditilang dan 22 dikunci roda. Belum ada mobil yang diderek.
Wilayah dengan pelanggaran terbanyak adalah Jakarta Selatan. Di wilayah ini 43 mobil ditilang dan 2 dikunci roda. Kemduaian menyusul Jakarta Utara dengan 20 mobil ditilang dan 8 dikunci roda.
Di Jakarta Timur, 20 mobil yang ditilang dan 4 dikunci roda. Di Jakarta Barat, 10 mobil ditilang dan 1 dikunci roda. Adapun di Jakarta Pusat, hanya 5 mobil yang ditilang dan 5 yang dikunci roda.
Sejak 2 Mei 2008, Dinas Perhubungan menggembok mobil yang parkir sembarangan untuk menggurangi kemacetan di Ibu Kota. Dinas menyiapkan setidaknya 150 gembok roda, 32 mobil derek milik pemerintah, dan 69 mobil derek milik swasta.
Saat petugas menemukan mobil yang parkir secara liar, petugas mengeluarkan surat tilang. Bila lebih dari 15 menit pemilik tak kunjung datang, roda mobil akan digembok. Mobil akan diderek bila menyebabkan kemacetan.
Untuk menebus kunci gembok, pemilik harus datang ke kantor Dinas Perhubungan terdekat sambil membawa surat tilang dan surat pengantar yang ditempelkan di mobil. Bila mobilnya diderek, pemilik bisa mengambil kendaraanya di pool Rawa Buaya, Pulo Gebang, Tanah Merdeka, atau Daan Mogot.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya derek, biaya penginapan mobil, dan tilang. Untuk derek, umumnya pengendara harus membayar Rp 35 ribu sampai Rp 80 ribu, tergantung jaraknya. Adapun biaya penginapan, dibebankan Rp 10 ribu perhari. Sementara untuk tilang, biayanya ditentukan pengadilan.
Sofian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|