Polisi Bekuk Pengedar Narkoba
Senin, 05 Mei 2008 | 19:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi membekuk 3 tersangka pengedar narkoba di kawasan Pasar Minggu. Dari tangan tersangka disita dua kilogram daun ganja kering, 10 gram heroin, dan lima gram sabu. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 18 juta.
Menurut Kapolsek Jagakarsa, Komisaris Udik Tanang, polisi saat ini masih mengejar seorang tersangka yang kabur. Orang tersebut dikenal dengan nama Daeng yang berperan sebagai kurir. “Warga Nigeria di Lembaga Pemsyarakatan Cipinang menjadi otak perdagangan narkoba ini,” kata Udik.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Steven Patar, 35tahun, Achmad Yusuf, 42, dan Taufik Hidayat,41. Menurut Kanit Narkoba Polsek Jagakarsa, Aiptu Bambang, ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Awalnya polisi mendapat laporan masyarakat yang menyatakan kawasan Pasar Minggu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Di Jl Raya Pasar Minggu, Rabu tengah hari, Taufik ditangkap dengan heroin seberat 0,1 gram.
Dalam pemeriksaan, Taufik mengaku memperoleh barang haram itu dari Achmad Yusuf. warga Jl Raya Lenteng Agung RT 007/01 Tanjung Barat, Jagakarsa. Berbekal pengakuan itulah polisi memburu Achmad. Polisi menemukan dua kilogram ganja kering dirumahnya.
Achmad mengatakan ganja kering itu berasal dari Steven yang tinggal di RT 2/19 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Di sana polisi menyita sabu seberat lima gram dan heroin sembilan gram. “Steven mengaku mendapat barang dari Collien, warga Nigeria yang berada di penjara Cipinang,” kata Bambang.
Untuk menjalankan bisnisnya itu Collien dibantu oleh Daeng. "Taufik dan Achmad pernah dibui di Cipinang. Steven bahkan baru Febuari lalu keluar dari Nusakambangan," kata Udik. (Muhammad Nur Rochmi)




Komentar Anda :