|
Penulis Surat Pembaca Dihukum Rp 1 Miliar
Selasa, 06 Mei 2008 | 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca, untuk membayar ganti rugi kepada PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 Miliar, Selasa Siang (6/5). Surat Pembaca yang ditulis Seng Seng dianggap Majelis Hakim melakukan pencemaran nama baik kepada PT Duta Pertiwi.
Dalam surat pembaca tersebut, Seng Seng sebagai pedagang di International Trade Center (ITC) Mangga Dua menganggap PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua telah melakukan penipuan kepada para pedagang. Seng Seng mengirim surat pembaca ke beberapa media, dan dimuat harian Kompas pada bulan September 2006, serta harian Warta Kota dan Suara Pembaruan pada bulan November 2006.
Kasus itu bermula dari sengketa antara PT Duta Pertiwi dan sejumlah pedagang pemilik kios di ITC Mangga Dua pada September 2006. Sejumlah pedagang merasa dirugikan karena saat membeli kios dari Duta Pertiwi pada tahun 1994 mereka mengira bakal memperoleh sertifikat hak guna bangunan (HGB) murni. Ternyata, belakangan, mereka menerima sertifikat HGB di atas hak pengelolaan lahan (HPL).Bayu Galih
INDEKS BERITA LAINNYA :
|