|
Penembak Mati Polisi Diganjar 12 Tahun Penjara
Selasa, 06 Mei 2008 | 18:17 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Mustofa alias Cengkir, 29 tahun, penembak mati Devi Susandi, anggota Kepolisian Resor Metro Tangerang berpangkat brigadir divonis hukuman 12 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin siang dipimpin ketua majelis hakim, Ismail. Putusan hakim itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Masni Boru Ginting.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak dan melawan hukum telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara menembak dengan senjata api dari jarak dekat. Kepemilikan pistol rakitan itu didapat terdakwa secara ilegal. Perbuatan pidana itu melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api.
Kisah pembunuhan itu terjadi pada 20 November 2006. Ketika itu, korban pulang kerja dari Mapolres Tangerang mengendarai sepeda motor Honda CBR T-3366-AR dari arah
jalan Daan Mogot.
Ketika berada di perempatan jalan menuju kantor wali kota, dari arah berlawanan Mustofa, seorang kurir pengantar surat mengendarai sepeda motor Shuzuki Shogun F-2952-R melintas hendak ke komplek kehakiman. Di perempatan itulah terjadi
serempetan antar keduanya.
Terpidana mengambil pistol dari jok sepeda motor dan
ditembakkan dengan menempel di bagian perut. Ayu Cipta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|