|
25 Ton Solar Ilegal Disita Polisi Pelabuhan
Rabu, 07 Mei 2008 | 15:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian pelabuhan Tanjung Priok menyita 25 ton solar ilegal yang dijual ke industri. Salah satu modus operandi yang digunakan tergolong baru, yaitu memodifikasi tangki bahan bakar truk untuk membeli bahan bakar bersubsidi di luar pelabuhan, kemudian menjual kepada pihak industri di dalam pelabuhan.
Kepala Kepolisian Resor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Angesta Romano Yoyol, Rabu (7/5) siang mengatakan, penyitaan solar ilegal itu merupakan hasil penangkapan selama seminggu terakhir. "Kami juga telah menyita barang bukti berupa enam truk yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi," ujar Yoyol.
Tangki bahan bakar modifikasi itu disamarkan di bagian bawah truk. Tangki truk yang semula hanya bisa memuat 70 liter solar, setelah dimodifikasi mampu menampung hingga 220 liter.
Pihak KPPP juga telah memeriksa 16 tersangka yang terdiri dari sopir, karyawan pom bensin, serta pembeli dari 3 perusahaan besar. Menurut Yoyol, pihak industri menggunakan BBM ilegal tersebut untuk bahan bakar alat berat. "Mereka melanggar UU Migas karena penyalahgunaan perniagaan BBM ilegal," jelas Yoyol. Solar bersubsidi itu dibeli dengan seharga Rp. 4.300, dan dijual sekitar Rp. 9.000 per liter. (Bayu Galih)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|