close

25 Ton Solar Ilegal Disita Polisi Pelabuhan

Rabu, 07 Mei 2008 | 15:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian pelabuhan Tanjung Priok menyita 25 ton solar ilegal yang dijual ke industri. Salah satu modus operandi yang digunakan tergolong baru, yaitu memodifikasi tangki bahan bakar truk untuk membeli bahan bakar bersubsidi di luar pelabuhan, kemudian menjual kepada pihak industri di dalam pelabuhan.

Kepala Kepolisian Resor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Angesta Romano Yoyol, Rabu (7/5) siang mengatakan, penyitaan solar ilegal itu merupakan hasil penangkapan selama seminggu terakhir. "Kami juga telah menyita barang bukti berupa enam truk yang tangki bahan bakarnya dimodifikasi," ujar Yoyol.

Tangki bahan bakar modifikasi itu disamarkan di bagian bawah truk. Tangki truk yang semula hanya bisa memuat 70 liter solar, setelah dimodifikasi mampu menampung hingga 220 liter.

Pihak KPPP juga telah memeriksa 16 tersangka yang terdiri dari sopir, karyawan pom bensin, serta pembeli dari 3 perusahaan besar. Menurut Yoyol, pihak industri menggunakan BBM ilegal tersebut untuk bahan bakar alat berat. "Mereka melanggar UU Migas karena penyalahgunaan perniagaan BBM ilegal," jelas Yoyol. Solar bersubsidi itu dibeli dengan seharga Rp. 4.300, dan dijual sekitar Rp. 9.000 per liter. (Bayu Galih)

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan