Narkoba Senilai Rp 118 Miliar Dimusnahkan

Kamis, 15 Mei 2008 | 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:
Narkotika dan obat-obatan terlarang senilai Rp 118 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (15/5).

"Barang yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari penyelundupan narkoba melalui bandara Soekarno Hatta selama 2007-2008," ujar Eko Darmanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta.

Adapun barang haram yang dimusnahkan adalah 485,40 gram kokain, 22.020 gram sabu-sabu, dan 8.387 butir ekstasi.

Sekitar 16 kasus penyelundupan narkoba dan obat terlarang berhasil diungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta selama 2007 dan 2008 ini. Penyelundupan melibatkan 14 warga asing dan 2 warga Indonesia yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Joniansyah

TOPIK






Komentar Anda

Kirim