Pengelolaan Air Bersih di Tangerang Diserahkan ke Swasta
Jum'at, 23 Mei 2008 | 15:02 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan pengelolaan air bersih ke pihak swasta untuk mengelola air permukaan secara besar-besaran.
Cara ini ditempuh untuk mengurangi penggunaan air tanah secara besar-besaran oleh pelaku industri di Tangerang. "Kalau sudah ada sumber air bersih lain, industri dilarang menggunakan air bawah tanah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Didin Sachrudin, kepada Tempo, Jum'at (23/5).
Menurut Didin, untuk saat ini Kabupaten Tangerang belum memiliki aturan yang kuat untuk melarang dan memberikan sanksi kepada industri yang menggunakan air tanah sebagai bahan produksi.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang pembinaan pengendalian dan pengawasan air bawah tanah dan permukaan, kata Didin, belum cukup untuk menjerat industri yang memakai air tanah. "Harus dibuat aturan baru lagi," katanya.
Lemahnya pengawasan menyebabkan penggunaan air bawah tanah oleh industri tidak terkendali. Catatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, 90 persen dari 4.008 industri di wilayah itu menggunakan air bawah tanah melalui sumur bor.
Joniansyah




Komentar Anda :