Polisi Tetapkan 86 Orang Tersangka
Minggu, 25 Mei 2008 | 08:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menetapkan 86 orang sebagai tersangka kasus bentrok aparat dan mahasiswa di Kampus Universitas Nasional, Jakarta Selatan. Hingga pagi ini, polisi masih memeriksa ratusan mahasiwa. Menjelang pukul 07.00, polisi mengizinkan 64 mahasiswa pulang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, mengatakan telah memeriksa 150 orang mahasiswa yang diduga terlibat aksi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak di kampus Unas. "Sebagian dipulangkan," kata Abubakar melalui sambungan telepon.
Abubakar menjelaskan alasan penetapan tersangka. Sebanyak 31 orang jadi tersangka karena terlibat aksi anarkis, 52 orang karena memakai narkoba, dan 3 orang karena mengedarkan narkoba. "Semunya diproses di Kepolisian Jakarta Selatan," kata dia.
Bentrok antara Polisi dan mahasiswa terjadi di Universitas Nasional, Jalan Sawo Manila, Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Sekitar 100 polisi menyerbu kampus dengan alasan unjuk rasa berlangsung anarkis. Akibatnya, 18 orang terluka. Mobil, motor, dan bangunan kampus pun rusak.
Rudy Prasetyo




Komentar Anda :