Tarif Angkutan di Bekasi Naik 25 Persen
Kamis, 29 Mei 2008 | 15:37 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:
Dinas Perhubungan Kota Bekasi memutuskan kenaikan tarif angkuatan umum dalam kota sebesar 25 persen. Besaran tarif menyesuaikan panjang trayek, antara 4-30 kilometer.
"25 persen itu sudah adil, menguntungkan pengusaha angkutan juga tidak merugikan masyarakat," kata Rayendra Sukarmadji, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, seusai rapat penetapan kenaikan tarif angkutan umum kepada wartawan, di kantornya Jalan Juanda, Bekasi, Kamis (29/5).
Jumlah keseluruhan angkuan kota sekitar 3.000 unit, melintasi 36 trayek. Tarif lama setiap trayeknya dibagi enam jenis, yakni Rp 2.500, Rp 2.700, Rp 2.800, Rp 3.000, Rp 3.500, dan Rp 4.000.
Menurut Rayendra, masing-masing jenis tarif tersebut naik 25 persen. "Mudah-mudahan pekan depan tarif baru itu sudah bisa direalisasikan," katanya.
Keputusan kenaikan tarif disepakati bersama-sama antara Dinas Perhubungan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), pengusaha Koasi, dan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bekasi.
Hamluddin
Topik :






Komentar Anda :