Tersangka Insiden Monas Terus Bertambah

Kamis, 05 Juni 2008 | 15:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka "Insiden Monas" bertambah dari 7 menjadi 13 orang. Rizieq Shihab menjadi salah satu dari para tersangka tersebut.

Rizieq dijerat dengan 5 pasal, tim kuasa hukum menyatakan unsur dakwaan itu seluruhnya lemah dan tak terbukti. Selain itu pengacara akan mempraperadilankan Polisi terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka.

"Penjemputan Habib kemarin hanya untuk menenangkan massa, tapi sekarang malah jadi tersangka. Ini yang akan kami gugat," kata Kuasa hukum FPI Ari Yusuf Amir

Ari Yusuf Amir menyatakan, 13 tersangka itu terdiri dari akivis FPI dan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) yang dibekuk Polisi secara bertahap sejak Rabu hinga Kamis ini. Mereka dijerat dengan beberapa pasal antara lain penyebaran kebencian (156 KUHP), provokasi (160 KUHP), pengeroyokan (170 KUHP), menyembunyikan pelaku kejahatan (221 KUHP) dan penganiayaan berat (351 KUHP).

"Semuanya sudah ditahan termasuk Habib Rizieq," kata Ari.(FERY FIRMANSYAH)

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :