25 Perusahaan di Tangerang Ngemplang Pajak Air
Senin, 16 Juni 2008 | 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Sebanyak 25 perusahaan dari 744 perusahaan yang menggunakan air bawah tanah di Tangerang menunggak membayar pajak penggunaan air. Sebagian besar perusahaan itu bergerak dibidang garmen.
"Perusahaan itu termasuk bandel, rata-rata perusahaan memiliki 3-4 titik sumur pantek," ujar Abadi Wuryanto,Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol Tangerang.
Meski membandel dan tidak membayar pajak, perusahaan-perusahaan itu tidak dikenakan sanksi. "Kami hanya rajin mengejar untuk menagih dan mereka dikenai denda saja," kata Abadi.
Menurut dia, rata-rata perusahaan itu tidak membayar pajak dengan alasan perusahaan kolaps dan berhentinya produksi. "Tapi ada juga perusahaan yang sengaja tidak mau bayar pajak," kata dia.
Joniansyah/b>




Komentar Anda :