close

Pengemplang Pajak Air Bawah Tanah Diberi Peringatan

Selasa, 17 Juni 2008 | 15:02 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol Tangerang memberi peringatan kepada 25 perusahaan yang menunggak pembayar pajak air bawah tanah.

"Peringatan via telepon dan melalui surat telah kami layangkan," ujar Euis Syarifah Kepala Seksi Pendapatan Lain-Lain UPTD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol Tangerang kepada Tempo hari ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cikokol, Abadi Wuryanto mengatakan perusahaan-perusahaan penunggak itu tidak dikenakan sanksi. “Kami hanya rajin menagih dan mereka dikenai denda saja," kata Abadi. Rata-rata perusahaan itu tidak membayar pajak dengan alasan perusahaan kolaps dan berhentinya produksi. "Tapi ada juga perusahaan yang sengaja tidak mau bayar pajak." (Joniansyah)

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan