Dewan Jakarta Setujui Kenaikan Gaji PNS
Minggu, 29 Juni 2008 | 12:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dani Anwar mengatakan, Dewan masih akan membahas realisasi kenaikan gaji sebesar 20 persen tersebut. ”Kemungkinan pada Agustus nanti sudah terealisasi,” kata Dani saat dihubungi Tempo, Minggu (29/6).
Menurut dia, kenaikan gaji tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Hanya saja, kata Dani, ada persoalan yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2008 mengalami defisit. Defisit anggaran sebesar Rp 1,8 triliun belum mencukupi untuk alokasi kenaikan gaji.
Selain kenaikan gaji, defisit anggaran juga termasuk pembangunan Mass Rapid Transportation (MRT), pembangunan terminal busway, dan juga subsidi bahan bakar untuk nelayan.
Dewan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran-anggaran yang sifatnya tidak mendesak. Selain itu Dewan juga meminta pemerintah provinsi meningkatkan pendapatan. Salah satunya, kata Dani, pemerintah mengajukan kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2008 tentang Kenaikan Gaji Gagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang merupakan perubahan kesepuluh dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu ditandantangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Februari 2008.
Ismi Wahid




Komentar Anda [1] :