Menteri Kesehatan Tolak Undangan Komnas HAM
Senin, 07 Juli 2008 | 01:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dipastikan tak memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini untuk membahas penyebab kematian Maftuh Fauzi, mahasiswa Universitas Nasional.
“Bukan tugas Menteri Kesehatan,” katanya Sabtu pekan lalu kepada Tempo di Jakarta. Ia hanya akan menugasi anggota stafnya untuk memantau proses penyelidikan itu. “Tapi nggak usah involved (terlibat) terlalu jauh.”
Namun, ia membenarkan menerima surat undangan dari Komnas “Kebetulan saya ada acara yang sangat penting,” ujarnya. Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kesehatan Agus Purwadianto, hari ini Ibu Menteri rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami minta pertemuan ditunda.”
Fauzi cedera di kepala karena pukulan polisi yang membubarkan unjuk rasa antikenaikan harga bahan bakar minyak di kampus Unas, Pasar Minggu, 24 Mei silam. Ia meninggal pada 20 Juni lalu setelah dua hari dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dan sebelumnya di Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Rencananya “pemeriksaan” Siti Fadillah dilaksanakan di kantor Komnas. "Supaya semuanya jelas," kata Nur Kholis, anggota Komnas yang juga ketua tim investigasi kasus ini. Komnas juga akan mempersoalkan penolakan RSPP menyerahkan rekam medik Fauzi dan menyebut almarhum mengidap HIV/AIDS. Juru bicara RSPP Titi Wahyuni menampik menerima permintaan dari Komnas. “Sudah diambilalih Depkes,” katanya. (Koran Tempo, 5 Juli)
Menurut Nur Kholis, bila Menteri Kesehatan tak datang hasil otopsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebumen, Jawa Tengah, langsung menjadi bahan evaluasi tim. “Jika hadir hasil otopsi akan kami bahas bersama,” katanya kemarin.
Siti Fadillah mengaku tak tahu departemennya mengambilalih tanggung jawab RSPP. Tapi, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kesehatan Agus Purwadianto membenarkan. “Agar jangan bicara sendiri-sendiri,” tuturnya.
Siti Fadillah berpendapat, RSPP tak melanggar kode etik dan sumpah dokter dengan menyebut almarhum terjangkit HIV. Alasannya, RSPP terpaksa mengungkapkannya dan sudah diizinkan oleh keluarga almarhum.
Jobpie S. | Istiqomatul Hayati | Eka Utami Aprilia | Muhammad Nur Rochmi




Komentar Anda :