RUU Pengadilan Korupsi Maju ke Dewan

Sabtu, 19 Juli 2008 | 11:09 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siap diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat pekan depan.

"Saat ini prosesnya sudah di Sekretariat Negara dan segera ke Presiden untuk mendapat Amanat Presiden, sebelum diajukan ke Dewan," kata Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Sabtu (19/7).

Hatta mengatakan, rancangan undang-undang ini sudah dibahas dua kali dalam rapat kabinet terbatas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata dia, telah meminta penyusunannya segera dirampungkan. "Menteri Hukum juga sudah melakukan harmonisasi perundangan," ujarnya.

Tak berbeda dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengadilan dalam rancangan peraturan pengadilan korupsi ini terdiri dari hakim ad hoc dan karir dengan perbandingan 3:2 atau 2:1. "Yang penting semangatnya hakim ad hoc lebih banyak," katanya.

Hatta menambahkan, draft undang-undang ini juga mengamatkan pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di setiap ibu kota provinsi, berbeda dengan rencana awal pembentukan di ibukota kabupaten atau kota. "Artinya nanti tindak pidana korupsi tak lagi diadili pengdilan umum, tapi harus lewat pengadilan korupsi," tuturnya.
Agoeng Wijaya/Yekthi HM






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: