close

Pengembalian Pajak Batu Bara Gunakan Kontrak Karya

Jum'at, 15 Agustus 2008 | 20:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, mekanisme pengembalian (reimbursement) pajak pengusaha batu bara mengacu pada kontrak karya.

"Kalau sekarang dikembalikan, Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tidak diberlakukan, kami menggunakan kontrak generasi pertama," ujarnya, Jumat (15/9).

Purnomo menjelaskan, sebelum peraturan pajak tahun 2000 2000 diberlakukan, mekanisme pembayaran kembali pajak dengan cara kredit (mengangsur).

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat cekal kepada direksi dan komisaris enam perusahaan batu bara karena menunggak royalti. Namun, kalangan pengusaha menyatakan, mereka menunggak karena pemerintah tidak mengembalikan pajak yang sudah bayar pasca kebijakan pajak baru. pada 2000 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 144 yang menyebutkan batu bara bukan barang kena pajak.

NIEKE INDRIETTA

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan