GMKI Laporkan Petugas Ketertiban
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 14:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaporan ini menyusul pembongkaran dan pemagaran sekretariat GMKI.
Sekretariat GMKI di Jalan Salemba Raya 10 menjadi sengketa dengan PT Kencana Indotama Persada, pemilik aset Universitas Persada Indonesia-Yayasan Akuntansi Indonesia (UPI-YAI). Sengketa dimenangkan PT Kencana di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. GMKI mengajukan banding atas putusan itu.
Namun, pihak Satpol PP tetap datang membongkar sekretariat GMKI sejak Sabtu (23/8) lalu. GMKI bertahan, dan terjadi bentrok pada Kamis (28/8).
Kuasa hukum GMKI, Nikson Lalu, mengatakan pembongkaran semestinya menunggu proses hukum selesai. "Belum ada keputusan final," ujarnya di Sentra Pelayanan Kepolisian, Jumat (29/8). Dia juga menyesalkan polisi tidak mencegah pemagaran tanah sengketa itu.
Nikson melaporkan dengan pasal pidana pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Ibnu Rusydi




Komentar Anda [3] :