Operasi Ngebut Jaring 128 Pelanggar
Sabtu, 06 September 2008 | 07:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat Kepolisian Daerah Jakarta menggelar "Operasi Pengebutan" di lima tempat, semalam. Hingga Sabtu (6/9) pagi, sebanyak 12 motor ditahan. Polisi melayangkan 128 tilang dalam operasi enam jam sejak pukul 23 WIB pada Jumat malam.
Operasi itu digelar di Jalan Benyamin Sueb hingga Jalan HBR Motik di Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Jalan Panjang, Jakarta Barat; Jalan Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan daerah Klender di Duren Sawit, Jakarta Timur. Lokasi-lokasi ini adalah tempat yang kerap menjadi area balap liar. "Dalam operasi itu, pengguna jalan yang paling banyak melanggar adalah motor yang berkebutan," kata Kepala Seksi Penindakan Dan Pelanggaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Nurul Megawati, seperti dikutip Pusat Pengatur Lalu Lintas Kepolisian Jakarta, Sabtu (6/9).
Dari 128 tilang yang dilayangkan petugas, penyebabnya adalah 54 pengemudi motor tak berhelm, 48 tilang karena surat-surat tak lengkap dan 26 tilang karena kelengkapan kendaraan tak sesuai. Polisi, dalam 128 tilang itu, menyita sementara 23 surat izin mengemudi dan 93 surat tanda nomor kendaraan. Sebanyak 12 motor disita karena pengemudi sama sekali tak membawa dokumen kendaraan.
Selain memberi tilang, kata Nurul, petugas juga memberikan penyuluhan singkat soal ketertiban lalu lintas dan memberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dan pengemudi yang kurang berhati-hati. Operasi ini digelar kepolisian terkait maraknya aksi kebut-kebutan, utamanya sejak usai tarawih hingga selepas sahur.
IBNU




Komentar Anda :