Ryan Kembali Disidang Hari Ini
Rabu, 07 Januari 2009 | 08:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Very Idham Henyansyah alias Ryan akan kembali menjalani sidang kelima di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Pada sidang yang digelar hari ini, jaksa penuntut umum akan melakukan pembuktian perkara. Selain itu, tim jaksa juga berencana menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah dua orang warga Kebagusan yang pertama kali melihat temuan mayat dan juga istri dari Heri Santoso.
Pada sidang kali ini, tim pengacara juga akan membuktikan layak-tidaknya proses pemeriksaan terdakwa dalam persidangan. Hal tersebut karena tim pengacara berpendapat adanya kemungkinan bahwa Ryan seorang psikopat.
Pada sidang yang digelar dua pekan yang lalu, Rabu 24 Desember 2008, Ketua majelis Hakim menolak eksepsi pengacara terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang yang akan datang. Ketua majelis Hakim, Suwidya juga memutuskan bahwa berkas dakwaan Ryan akan di sidang di dua tempat terpisah.
Sidang perdana Ryan telah dimulai pada Rabu, 26 November 2008. Ryan dikenai dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Ryan juga dikenai dakwaan subsider pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti perampasan barang dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain itu, ia juga dikenai dakwaan lebih subsider pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Sidang perdana Ryan dimulai pada 26 November 2008, diikuti sidang kedua pada 3 desember 2008. Sidang ketiga pada 17 Desember 2008, sidang keempat pada 24 Desember 2008, dan hari ini adalah sidang kelima.
Tia Hapsari




Komentar Anda :