close

Penangguhan Penahanan Prita Mulyasari Masih Dipertimbangkan  

Senin, 01 Juni 2009 | 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Tangerang masih mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Prita Mulyasari . Prita kini ditahan di Lapas Wanita Tangerang. Dia  ditahan gara-gara menulis email keluhan tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra.

"Masih dipertimbangkan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Herri Swantoro kepada Tempo, Senin 1/6.

Menurut Herri, pengadilan  akan mempertimbangkan  segala aspek  kondisi tersangka. Ketika ditanya apakah posisi Prita sebagai ibu yang mempunyai anak kecil dan masih menyusui memungkinkan penangguhan penahanan dikabulkan. Herry menjawab, hakim akan berupaya untuk bijaksana dalam menangani kasus ini." Kita akan melihat apakah alasan itu rasional atau tidak,"tuturnya.

Herri mengakui jika kasus perkara pidana Prita Mulyasari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada 25 Mei lalu. Rencananya sidang pertama kasus ini akan digelar Kamis, 4 Juni 2009, mendatang dengan ketua majelis hakim Karel Topu.

Herri meminta Tempo menghubungi Karel Topu untuk memastikan jawaban penangguhan penahanan itu serta kepastian jadwal sidang. Namun, Karel belum mau berkomentar." Nanti saja hubungi lagi, saya sedang rapat di Mahkamah Agung," katanya. Tempo  berulangkali menghubungi Karel, tapi telepon selulernya tidak diangkat. Pesan pendek yang dikirim pun tidak dibalas hingga malam.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, M Irfan Jaya mengakui, Prita merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang sejak 13 Mei hingga 1 Juni ini atau 20 hari." Kini dia sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tangerang," katanya. Karena itu yang berhak memberikan penangguhan penahanan adalah pengadilan. Kejaksaan telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang 25/5. Menurut Irfan, keputusan penahanan terhadap diri Prita ini langsung dari Kejaksaan Tinggi Banten. "Kami hanya diperintahkan untuk menyidangkan,"katanya.

Menurutnya, perkara pidana Prita Mulyasari merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Berkas perkara diteliti oleh Kejaksaan Tinggi Banten lengkap dengan tersangka dan barang bukti. Andri Nugroho suami Prita yang didampingi Carolina Siswo Pratiwi, kakak Prita, mendatangi Kejaksaan hari ini. Mereka mengaku kecewa dengan jawaban tersebut. "Sudah diperpanjang, padahal kami sudah mengajukan penangguhan penahanan,"ujar Carolina.

Mereka sengaja datang untuk menanyakan apakah penahanan Prita diperpanjang atau tidak. Andri mengaku pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan bagi Prita. Mereka berharap Prita segera keluar dari tahanan agar bisa berkumpul kembali dengan dua anaknya, Khairan Ananta Nugroho, 3 tahun, dan Ranarya Puandida Nugroho, 1 tahun, 3 bulan.

JONIANSYAH

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [44] :

  • Buset dah rs omni

    oh ini sy baru baca artikel ini lantaran sy sedang mencari info mengenai rumah sakit omni international hospital, tadinya saya pikir wah keren juga ternyata kita ada rumah sakit international, ternyata apa yang saya dapatkan di google malah BERITA PENJEBLOSAN PASIEN oleh rs omni int. hosp.
    saya turut prihatin kepada ibu Prita M.
    akan tetapi HUKUM KARMA memang adil.
    apa yang telah ditanam demikianlah buah yang ia petik. [what you did and what u get return]
    walaupun mereka menang diatas "KERTAS" hukum, akan tetapi Yang Kuasa tidaklah buta.
    dan bahwa hukum karma memang adil.
    kebajikan selalu menang! bahkan dengan setumpukan uang dari merekapun tidak dapat melawan satu kebenaran sekalipun.
    banyak kejadian seperti ini di rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat bersandar untuk yang sakit agar disembuhkan tapi malah untuk kejar komisi semata tanpa untuk memikirkan sisi kehidupan atau jiwa manusia.
    DAN YANG LEBIH DASYAT LAGI seperti pihak omni international hospital, malah membuat pasien dijebloskan kepenjara.
    akan ada banyak orang yang tidak akan perna simpatik terhadap kamu lagi.

    dan untuk yang menangani kasus [hakim] ibu Prita M.
    apakah kita tidak berhak berkeluh kesah?
    kalau memang tidak dialami, tidaklah mungkin ibu Prita menceritakan hal ini.
    semoga kalian yang membuat ibu Prita M. pun mendapatkan ketimpa kejadian yang sama seperti ibu Prita. untuk mengambil hikmah dari kejadian dari kehidupan seorang manusia.
    apakah

  • Kelakuan yang aneh

    bener bener kelakuan yang tidak bisa dijelaskan, hanya karena ibu prita menyampaikan keluhannya terus dipenjara ???, coba para jaksa dan polisi yang jadi ibu Prita apa ndak tersiksa.....RS harus bertanggung jawab sama pelayanannya, untuk dokter yang merawat Ibu prita, mendingan jangan jadi dokter kalo cuma mau ngerusak institusi IDI..Bebaskan ibu Prita, tahan dokter yang menanganinya.....

  • Fasilitas

    Apakah aparat terkait mendapatkan fasilitas kesehatan dari rumah sakit OMNI Internasional,atau keluarganya akan mendapatkan biaya gratis di rumah sakit tersebut? Ini perlu tindakan hukum KPK,saya beranggapan bahwa oknum aparat hukum terkait yang menangani kasus ini dipastikan melkukan tindakan Korupsi atau menyalah gunakan jabatan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.

  • Tutup aja

    ya.. tutp aja rumah sakitnya.
    jengkel juga dengar penjelasan yang bertele2 dari pihak manajemen omni.
    semakin hari mereka semakin bisa membela diri dengan istilah2 kedokteran, kode etik, dan tetek bengek yang tidak bisa kita pahami.
    Jaksanya juga bodoh, padahal udah sekolah mahal dan makan enak tiap hari,kalo gara2 kritik jadi dipenjara, harusnya ada jutaan orang yang dpenjara, termasuk komentar saya ini harusnya juga bikin saya dipenjara.. haha.. sekali lagi jaksanya pasti terima suap, rumah sakitnya cari pasien dengan cara menipu... hebatttt... kayak film mafia aja... mungkin kita memang perlu batman, yang tidak perlu diskusi panjang lebar, tapi langsung menghajar penjahat2....

  • Pengadilan yg aneh

    Gila.............. itulah yg bisa kuucap, kenapa? karena pihak pengadialan yg menangani kasus ibu prita, kelihatan sangat mencurigakan, masa kasus seperti ini diselesaikan dg seperti itu, weleh weleh weleh, hakim itu berasal dari bahasa arab yg artinya adil, sekali lagi harus adil, saya minta kepada Pak Priseden SBY tuk menindak hakim hakim gadungan seperti ini, apa jadinya negara kita kalo hakim nya seperti ini, mengerikan. dan buat RS OMNI : kalian telah mencemarkan nama kalian sendiri, meskipun dipersidangan nanti RS OMNI menang, tapi jujur, kami tidak akan pernah lagi percaya dan mau berobat di RS OMNI, kecuali RS OMNI mau merubah managemen dan menindak tegas para dokter atau staff OMNI yg menyalahgunakan profesinya. apa susahnya memecat para dokter atau staff RS OMNI yg melakukan kesalahan, daripada RS OMNI akan kehilangan kepercayaan masyarakat INDONESIA, pikirkanlah sebelum terlambat, minta maaf atas kehilafan yg RS OMNI lakukan, dan terakhir buat Bu Prita : jangan takut bu, kami mendukung mu, jika IBU prita kalah dipengadilan, kami berjanji akan demo besar besaran baik di internet, maupun langsung diRS OMNI.

1 2 3 4 5 6 7 8 9
Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan