Guru Bantu Desak Presiden Teken Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48
Minggu, 08 April 2007 | 09:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Guru bantu mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudoyono segera menandatangani revisi PP No 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil. Menurut Ketua Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) Ayub Djoko Pramono, revisi PP tersebut telah selesai dilakukan. “Tanggal 5 April kemarin FKGBI ikut sinkronisasi di Depkumdang dan sudah selesai,” ujarnya kepada TEMPO, Minggu (8/4).
Menurut Ayub, revisi PP yang salah satunya berisi ketentuan untuk mengangkat seluruh guru bantu menjadi PNS yang berusia di bawah 46 tahun itu kini tinggal menunggu pengesahan oleh presiden. FKGBI masih menunggu sikap presiden hingga akhir bulan April. “Kalau sampai akhir April tak juga ditandatangani presiden, kami akan menggelar demonstrasi besar-besaran di Jakarta dengan momentum Hari Pendidikan Nasional 2 Mei,” kata dia.
Sebagai persiapan penggalangan kekuatan untuk menekan pemerintah agar segera memberlakukan pengubahan PP yang sudah setahun lebih belum selesai, FKGBI se Jawa akan berkumpul di Brebes pada hari Minggu (15/4) pekan depan. Ayub tidak menampik, acara refleksi perjuangan FKGBI di Brebes itu sebagai konsolidasi sebelum mereka bergerak ke Istana awal Mei. “Demo guru bantu besar-besaran itu sudah menjadi keputusan organisasi bila sampai akhir April presiden belum teken revisi PP 48,” ujar Ayub. imron rosyid





