Pembunuh Santriwati Aa Gym Mulai Diadili
Rabu, 29 Desember 2004 | 21:57 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Jaksa Sumardi Aworo, Rabu (29/12)di Pengadilan Negeri Bale Endah, Kabupaten Bandung, mendakwa tiga dari 7 pelaku penodongan dan pembunuhan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ahmad Yani Cimahi.
Jaksa mendakwa : Yos Robert alias Yas Robert alias Iwan
Saputra bin Nawapel, Erlanda Evan Rozi alias Roji bin
Sahrun dan Jasmiko alias Miko bin Suherman diancam
hukuman sesuai Pasal 365 ayat (4) jo Pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP atau Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP. Menurut Jaksa sesuai dengan pasal 365 ayat (4) jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, terdakwa diancam hukuman
mati atau penjara paling lama 20 tahun. "Sedangkan
untuk Pasal 339 KUHP, terdakwa diancam hukuman seumur
hidup,"katanya.
Dalam dakwaan Jaksa diuraikan cerita mulkai dari awal hingga kejadian pembunuhan. Pada hari Kamis (7/10)
sekitar pukul 18.00, Yos datang ke Cimahi untuk
menemui dua terdakwa lainnya, dan Dodi, teman mereka
yang sampai saat ini masih buron.
Tidak lama kemudian, Anto dan Joki, dua teman mereka,
bergabung dengan keempat orang itu dan merencanakan
penodongan dengan mengendarai angkutan kota yang
sering digunakan Budi. "Mereka sudah menyiapkan pisau
dan lakban yang akan digunakan untuk menutup mulut
korbannya,"kata Jaksa Babul Khoir. Anto dan Budi sampai saat ini masih buron, sedangkan Joki tewas ditembak polisi.
Sebelum bertemu dengan ketiga korban, Indah Rahayu,
Ratih Rismayati, dan Desi Srimulyati, para terdakwa
dengan kawan-kawannya sempat mencari sasaran dengan
menyusuri beberapa jalan di kota Bandung dan Cimahi.
Akhirnya, di jalan perempatan Tagog terdakwa bertemu
dengan ketiga korban yang baru pulang dari pengajian Daarut Tauhid pimpinan Aa Gym, para terdakwa menawari korban naik ke angkutan kota tersebut.
Setelah korban naik ke angkutan kota itu, para
terdakwa mulai beraksi. Setelah mengikat mulut, leher,
mata, dan tangan korban dengan lakban, para terdakwa
dan kawan-kawannya mempreteli handphone dan perhiasan
korban. Tadinya korban akan dibuang di jalan tol
Baros-Pasteur. Namun karena banyak kendaraan, korban
akhirnya dibawa ke jembatan Leuwisapi di daerah
Nanjung, lalu dibuang ke sungai Citarum. Dari ketiga
korban, hanya Indah yang berhasil menyelamatkan diri,
sedangkan Desi dan Ratih ditemukan tewas keesokan
harinya.
Mendengar dakwaan itu, ketiga terdakwa mengaku
mengerti dan membenarkan keterangan yang ada di surat
dakwaan. Namun Ramadhaniel S Daulay, kuasa hukum dari
Erlanda, meminta waktu untuk mempelajari dakwaan
tersebut. "Saya baru menerima kuasa dari keluarga
terdakwa tadi malam. Jadi saya minta waktu seminggu
untuk mempelajarinya," katanya. Majelis Hakim yang diketuai Yahya Berlian memutuskan untuk melanjutkan sidang Rabu (5/1) depan.
Ratusan massa yang sebagian di antara mereka mahasiswi STIKES dan mahasiswa Universitas Ahmad Yani Cimahi mendatangi gedung Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk menyaksikan jalannya persidangan. Massa yang datang secara berkelompok itu langsung memadati ruang sidang. Sebagian pengunjung yang tidak bisa masuk, memenuhi beranda dan mendengarkan dakwaan melalui pengeras suara.
Sebelum persidangan dimulai, mahasiswi STIKES sempat
menggelar unjuk rasa di halaman pengadilan. Sambil
membawa spanduk dan poster yang berisi hujatan
terhadap para terdakwa, mereka berorasi menuntut hakim
menghukum mati para terdakwa. "Hutang nyawa dibayar
nyawa,"ujar salah seorang mahasiswi.
Selain teman-teman korban, Indah sendiri tampak hadir
bersama kedua orang tuanya. Begitu pula orang tua
Ratih dan Desi. Namun Indah tidak mau diwawancara oleh
wartawan. "Dia masih trauma,"ujar orang tua Indah,
Ali Saefullah.
Rana Akbari Fitriawan





