Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gondola RCTI
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 10:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi memeriksa 10 orang konsultan dari PT Rohn Product International, peruahaan yang dianggap bertanggung jawab atas tewasnya lima pekerja menara RCTI kemarin. Para korban terpelanting lantaran gondola yang dipakai sebagai alat kerja jatuh. Di antara saksi ada yang berpontesi sebagai tersangka.
Salah satu dari mereka mengaku bahwa tali baja pengikat gondola masih baru. "Keterangan itu perlu di uji. Aneh, barang baru kok mudah putus," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Iza Fadri kepada Tempo, Jumat (29/08).
Untuk pengujian teknis, rencananya Iza akan mendatangkan pakar dari institusi yang berkompeten seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Rencananya dalam waktu 24 jam, penyidik akan menetapkan kemungkinan mereka dijadikan tersangka. "Tuduhannya kelalaian. Kami harus perdalam dulu. Bisa saja ada bukti teknis lain yang menyatakan musibah ini sebagai kecelakaan murni," tutur Iza.
Sempat muncul dugaan bahwa tali gondola yang dinaiki lima pekerja putus karena sudah usang. Selain faktor talim gondola kelebihan beban. Iza mengungkapkan, faktor lain yang bisa menjadi penyebab jatuhnya gondola yakni gesekan berlebih antara tali baja dengan besi pengikat. "Faktor-faktor ini yang akan kami pertanyakan pada para saksi," ujar Iza.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diteruskan hari ini. Mereka adalah staf PT Rohn Product International, kontraktor pengerjaan menara RCTI. Iza juga mengungkapkan, beberapa dari mereka berstatus warga asing. "Jumlahnya banyak, sekitar 10 orang," tutur Iza.
Fery Firmansyah




Komentar Anda :