Munarman Diancam Maksimal 7 Tahun Penjara
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa kasus insiden Monas pada 1 Juni 2008, Munarman, didakwa pasal berlapis. Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Jumat (29/8), Jaksa Penuntut Umum Asep Mulyana mendakwa Munarman telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait Dakwaan subsider Munarman didakwa melakukan pelanggaran Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, serta Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa mengancam Munarman dengan hukuman penjara 4 tahun hingga maksimal 7 tahun.
Dalam sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap itu, Jaksa mengatakan Munarman telah secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia atau barang dalam insiden penyerangan massa AKKBB 1 Juni 2008 lalu.
"Mendengar adanya massa AKKBB menyatakan dukungan terhadap Ahmadiyah, terdakwa memberikan isyarat dengan cara mengacungkan tangan kepada laskar untuk maju ke arah massa AKKBB sehingga terjadi penyerangan terhadap massa AKKBB", kata Asep dalam pembacaan dakwaannya.
Jaksa melanjutkan, laskar Munarman yang mencapai 1.000 orang laskar Islam itu juga melakukan pemukulan terhadap salah seorang massa AKKBB Jacobus Eddy Juwono.
"Tindakan itu menyebabkan Eddy mengalami luka memar pada kepala bagian samping kiri dan nyeri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. "Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP", lanjutnya.
Munarman juga didakwa melanggar Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, dan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena dinilai merusak atau menghilangkan sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
"Terdakwa memberikan perintah kepada laskar: 'mobil pecahin' yang selanjutnya diikuti oleh laskar dengan pengrusakan 1 mobil truk pick up yang membawa sound system kelompok AKKBB", kata Jaksa.
Menanggapi dakwaan kliennya, Kuasa Hukum Munarman, Syamsul Bahri menyatakan akan melakukan upaya eksepsi. "Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap". Hal itu menyebabkan banyak kesimpulan-kesimpulan yang salah. "Tim pengacara akan mengajukan eksepsi (bantahan) saat melakukan pembelaan nanti", katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/9) pekan depan.
Amrullah
Topik :
- Hukum yang tegas
Terseralah mau dihukum berapa lama, yang penting yang dihukum memang 'itu' orangnya..
Pengirim : Leny di Jakarta






Komentar Anda :