close

Polisi Periksa Moderator Milis Pembaca Kompas  

Selasa, 02 September 2008 | 12:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa moderator sebuah milis. Agus Hamonangan, sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Alvin Lie oleh jurnalis Narliswandi Piliang.

"Saya agak kaget, ini pertama kali moderator milis dipanggil polisi," kata Agus. Ia diminta datang ke Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus hari ini sekitar pukul 10.00. Dalam milis Forum Pembaca Kompas -- di sana Agus menjadi moderator -- pernah beredar sebuah tulisan jurnalis Narliswandi berjudul "Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto". Tulisan itu sebelumnya dipublikasikan di presstalk.info pada 18 Juni lalu.

Narliswandi menyebut Partai Amanat Nasional, melalui anggota DPR Komisi VII Alvin Lie, menerima uang dari PT Adaro agar terhindar dari Hak Angket pembatalan penerbitan saham perdana perusahaan itu. Alvin pun mengadu ke polisi pada 4 Juli lalu bahwa Narliswandi telah mencemarkan nama baiknya.

Narliswandi yang diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar diperiksa penyidik pada 28 Agustus lalu. Menurut Narliswandi, Alvin tak menggunakan hak jawabnya dan langsung mengadu ke polisi.

IBNU R

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [4] :

  • Harus begitu dan tidak lucu

    ini pelajaran buat teman2 "wartawan, jangan asal nulis sebelum ditelaah kebenaran isi beritanya. Kalo mengenai hak jawab, a'a' ibaratkan begini " kapas yang udah ditebarkan dan tertiup angin, walaupun ingin dikumpulkan kembali apakah mungkin akan terkumpul semua tanpa ada yg tersisa ?"

  • Wuaneh...

    Lucunya lagi kok ya polisi nya jg nanggapi pengaduan Alvin... Siapa yg bodoh... apa udah kebanyakan orang2 pinter ya... "minteri" orang...

  • Pan

    PAN..cen ora karu karuan

  • Lucu

    ini apa2an,milis kok dilaporkan ke polisi. lucu beneeer

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan