close

Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan

Kamis, 18 September 2008 | 07:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional, Ace Suryadi, ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia diduga korupsi pengadaansarana program computer grafing lisence di seluruh Indonesia melalui penunjukkan langsung Yayasan Pendidikan Indonesia.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional, Muhadjir, membenarkan kabar tersebut. Proses hukum untuk Ace akan berjalan apa adanya. Ia minta semua pihak  menghormati asas praduga tidak bersalah.

"Bagaimanapun ada lembaga Inspektorat Jenderal yang akan terus memonitor kegiatan yang terus berlangsung di Departemen Pendidikan Nasional," ujar Muhadjir saat dihubungi Tempo."

Seharusnya pengadan program tersebut melalui  proses tender,"  ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Timggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf.  Pada  pukul 16.30 kemarin, Ace  ditahan di Kejaksaan Negeri Jakrta Selatan. Barang bukti yang disita antara lain surat perjanjian kontrak antara Ace dengan Yayasan,  yaitu Yusuf Agung Sedayu.

Akibat proses penunjukkan langsung ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar. Menurut Muhammad Yusuf, kasus ini sebenarnya sudah diawasi oleh Kejaksaa  sejak 2006. "Namun karena melibatkan seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, penyelidikannya berjalan lebih lama," ujar Yusuf.

Cheta Nilawaty,Reh Atemalem Susanti

 

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [3] :

  • Mungkin, baru pertama kali korupsi

    Melihat konyolnya perilaku ini, nampaknya Pak Ace ini baru pertama korupsi, masakan tidak membaca Ketentuan pengadaan barang dan Jasa, apalagi pada jaman sekarang ini sudah semakin canggih perangkat negara ini, Kasihan juga memang Pak Ace, tetapi apa boleh buat, hukum yang berbicara, sebab kalau tidak ada hukum, akan berlaku hukum rimba

  • Anggaran (dan korupsi) pendidikan 20 persen?

    Ketika Pemerintah dan DPR sepakat untuk menerapkan alokasi anggaran untuk pendidikan minimal 20%, maka ada satu pertanyaan yang timbul segera. Target pendidikan adalah 20% dari APBN dan APBD? Atau dengan membelanjakan 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan maka diharapkan masyarakat Indonesia akan lebih cerdas karena terdidik dengan benar. Jadi jangan dipaksanakan anggaran 20% jika itu hanya akan meningkatkan persebaran korupsi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (bagi-bagi duit).

  • Korupsi pejabat depdiknas

    Sikat habis para koruptor

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan