Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Prita
Senin, 01 Juni 2009 | 11:40 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Kejaksaan Negeri menyatakan masa tahanan Prita Mulyasari telah diperpanjang ketika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang 25 Mei lalu. "Kini Prita sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Jaksa Penuntut Umum, Riyadi, Senin (1/6).
Menurut Riyadi, sesuai aturan Kejaksaan mempunyai hak untuk menahan seseorang yang terkait tindak pidana selama 20 hari. Masa tahanan bisa diperpanjang, bisa juga tidak.
Untuk kasus Prita, kata Riyadi, pihaknya menerima limpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten pada 13 Mei lalu. Saat itu Prita langsung ditahan di Lapas Wanita Tangerang. Setelah 13 hari kemudian, tepatnya 25 Mei, berkas perkara pidana tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Andri Nugroho suami Prita yang didampingi Carolina Siswo Pratiwi, kakak Prita yang mendatangi Kejaksaan hari ini mengaku kecewa dengan jawaban tersebut. "Sudah diperpanjang, padahal kami sudah mengajukan penangguhan penahanan," ujar Carolina.
Setelah dari Kejaksaan mereka langsung menuju Kantor Pengadilan Negeri Tangerang yang bersebelahan dengan kantor Kejaksaan. Tapi, ketua majelis hakim Karel Tompu yang menangani kasus ini tidak ada di tempat. Dengan langkah gontai keduanya meninggalkan lokasi. "Ya sudah, kalau diperpanjang," kata Andri pasrah.
Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat elektronik itu membuat Omni berang. Menurut pengacara Omni Internasional, Heribertus, isi surat Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka.
JONIANSYAH





Komentar Anda [5] :