close

Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Prita

Senin, 01 Juni 2009 | 11:40 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Kejaksaan Negeri menyatakan masa tahanan Prita Mulyasari telah diperpanjang ketika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang 25 Mei lalu. "Kini Prita sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Jaksa Penuntut Umum, Riyadi, Senin (1/6).

Menurut Riyadi, sesuai aturan Kejaksaan mempunyai hak untuk menahan seseorang yang terkait tindak pidana selama 20 hari. Masa tahanan bisa diperpanjang, bisa juga tidak.

Untuk kasus Prita, kata Riyadi, pihaknya menerima limpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten pada 13 Mei lalu. Saat itu Prita langsung ditahan di Lapas Wanita Tangerang. Setelah 13 hari kemudian, tepatnya 25 Mei, berkas perkara pidana tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Andri Nugroho suami Prita yang didampingi Carolina Siswo Pratiwi, kakak Prita yang mendatangi Kejaksaan hari ini mengaku kecewa dengan jawaban tersebut. "Sudah diperpanjang, padahal kami sudah mengajukan penangguhan penahanan," ujar Carolina.

Setelah dari Kejaksaan mereka langsung menuju Kantor Pengadilan Negeri Tangerang yang bersebelahan dengan kantor Kejaksaan. Tapi, ketua majelis hakim Karel Tompu yang menangani kasus ini tidak ada di tempat. Dengan langkah gontai keduanya meninggalkan lokasi. "Ya sudah, kalau diperpanjang," kata Andri pasrah.

Kasus ini bermula dari surat elektronik Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Surat elektronik itu membuat Omni berang. Menurut pengacara Omni Internasional, Heribertus, isi surat Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka.

JONIANSYAH

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda [5] :

  • Kejaksaan tangerang

    Kejaksaan Tangerang harus diusut tuntas,dengan penahanan Ibu Prita
    tanpa di adili sudah menyalahi aturan hukum,kaya ISA di Malaysia/ Singapore.Kejaksaan Agung harus bertindak,oknum kejaksaan Tangerang harus ditindak kalau perlu di pecat.

  • Smoga cepat selesai

    @ takut.

    jangan asal ngomong pindah kewarganegaraan.. kalo semua omongannya begitu, malah akan lebih kacau, nggak kasihna sama ibu pertiwi?? disinilah peran kita untuk mengubah indonesia menjadi lebih baik.


    semoga masalah ini segera kelar deh, yang di kritik harusnya lapang dada, toh lebih mengundang simpati daripada asal tangkep malah banyak yang protes..

  • Takut

    takut mengkritik SBY-Boediono, Mega-Pro dan JK-Wiranto......karena takut di Penjara kaya Prita Mulyasari karena pencemaran nama baik...........................pindah kewarganegaraan aja yuk......kaya Manohara...ditolongin FBI, karena bapa-nya orang Amerika, padahal bapanya lagi di penjara.......sampe segitunya Amerika membela warganya.....sementara kita udah lupa siapa saja TKW-TKW yang disiksa di Malaysia...........

  • Speechless

    Apa lagi yang bisa kita harapkan dari institusi peradilan di Indonesia?

    Saya masih nggak ngerti, kejahatan apa yang dilakukan Bu Prita sehingga dihukum lebih parah dari koruptor kelas kakap atau pembunuh?
    Bagaimana dengan anak2nya?
    Dimaana nurani penegak keadilan negeri ini?

  • Ironi..

    Yang kayak gini kejaksaan aktif sekali menangkap..coba kalau kasusnya pejabat atau aparat kejaksaan sendiri..??!!

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan