Empat Polisi Penyidik Kasus Prita Diperiksa
Kamis, 04 Juni 2009 | 13:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Empat anggota tim penyidik kasus Prita Mulyasari di Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah diperiksa oleh pengawas penyidik Badan Reserse Kriminal markas besar kepolisian RI.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iriawan, Kamis (4/6). “Penyidik Prita saat ini sedang diperiksa pengawas penyidik Badan Reserse Krimnal Mabes Polri,” katanya. Penyidik tersebut, kata Iryawan, berasal dari Satuan IV yang menangani remaja, anak-anak, dan wanita Direskrim dan Umum Polda Metro Jaya
Ditanya mengenai penyataan Kapolri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri semalam di istana yang meminta penyidik Prita diperiksa, Iriawan membenarkan. “Mungkin setelah ini saya akan dipanggil Kapolri. Pengawas penyidik mengawasi penyidik kan biasa dan para penyidik ini sedang diperiksa. Mereka ada empat orang,” katanya sambil berlalu ke gedung Polri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chryshnanda mengatakan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP. Munculnya Pasal 27 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Rahmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Banten tengah dimintai keterangan terkait dengan kasus Prita. Dialah jaksa yang melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaksa tersebut yang minta menambahkan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada berkas perkara pemeriksaan Prita," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Kamis (4/6).
Menurut Jasman, sejak semua berkas penyidikan Prita ditangani oleh jaksa Rahmawati. Termasuk yang mengajukan penahanan Prita ke Penjara Wanita Tangerang. Guna mendapatkan, kata Jasman, Kejaksaan Agung menurunkan dua tim untuk menangani dan memeriksa perkara ini.
"Petunjuk penambahan Pasal 27 dan pasal 45 UU tentang ITE terkait dengan kemandirian jaksa. Maka penyidik polisi menambahkan UU ITE itu berdasarkan petunjuk jaksa tersebut," Jasman menjelaskan..
Kasus Prita Mulyasari mencuat setelah Kejaksaan menahannya karena kasus pencemaran nama baik dokter dan RS Omni Internasional Tangerang. Prita dijerat Undang Undang tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Status Prita sendiri telah dialihkan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, ibu 32 tahun itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang sejak 13 Mei. Ia ditahan karena membuat surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Tangerang. Dengan Pasal 27 tadi, ancaman hukuman yang Prita hadapi yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pengenaan Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada kasus Prita Mulyasari dianggap Departemen Komunikasi dan Informasi terlalu berlebihan. "Saya terkejut seekstrim itu. Padahal UU ITE tidak represif," ujar Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewa Broto.
CORNILA DESYANA





Komentar Anda [12] :