Mantan Kepala Pos Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 07 Januari 2009 | 20:18 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Erinaldi, 46, Kepala Kantor Pos Tangerang tahun 2003 diancam hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa dituding melakukan tindak pidana korupsi pemberian uang komisi kepada instansi lain yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Tangerang periode 2003-2005.
Sidang perdana terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu sore, (7/1), dipimpin ketua majelis hakim Purwadi dan hakim anggota Periksa Ginting dan Halimah Pontoh.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Nopita Roentrianto, mendakwa Erinaldi dengan Undang-Undang Korupsi pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dan diperbaiki dengan UU No. 30 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kesalahan Erinaldi di antaranya adalah melakukan persetujuan pengeluaran uang komisi (pembayaran eksternal) kepada pelanggan yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, dalam hal ini Bank Lippo, pada tahun 2005 berupa pembayaran komisi pengiriman kartu visa elektron sebanyak 3.325 pucuk terbilang Rp 1.197 juta.
"Perbuatan terdakwa dengan menbuat kuitansi pembayaran komisi pengiriman dokumen untuk pelanggan telah menyalahgunakan kewenangannya," kata Nopita. Dari total perbuatan yang dilakukan terdakwa maka PT Pos Indonesia mengalami kerugian senilai Rp 127 juta.
Kuasa hukum terdakwa Mayunis menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa."Saya akan lakukan eksepsi atas dakwaan jaksa," ujarnya.
Atas keberatan kuasa hukum, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk membacakan esepsi tersebut. Erinaldi ditahan di Lapas Cipinang pada Juli 2008 lalu, namun pada Desember 2008 dia dipindahkan ke Lemabaga Pemasayarakatn Tangerang.
AYU CIPTA




Komentar Anda :